Etika Profesi Pejabat Publik - Kasus Alkes, Ratu Atut Didakwa Rugikan Negara Rp 79 Miliar

Rabu 08 Maret 2017, 13:30 WIB

Kasus Alkes, Ratu Atut Didakwa Rugikan Negara Rp 79 Miliar

Haris Fadhil - detikNews
Kasus Alkes, Ratu Atut Didakwa Rugikan Negara Rp 79 MiliarRatut Atut (haris/detikcom)
Jakarta - Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menjalani sidang perdana. Ia didakwa melakukan tindakan korupsi dengan mengatur proses penganggaran di Provinsi Banten terkait pengadaan alat kesehatan.


"Terdakwa telah melakukan pengaturan dalam proses ngusulan anggaran Dinas Kesehatan Provinsi Banten pada APBD 2012 dan APBD Perubahan TA 2012 dan melakukan pengaturan pelaksanaan anggaran pada pelelangan pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten TA 2012 untuk memenangkan pihak-pihak tertentu," kata jaksa penuntut umum Afni Carolina di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2017).



Dalam dakwaan ini, Atut diduga bersama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan disebut melakukan tindakan untuk memperkaya diri. Atut dituduh memperkaya diri sebesar Rp 3,8 miliar dan untuk Wawan sebesar Rp 50 miliar.



"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa sebesar Rp 3.859.000.000, memperkaya orang lain, yaitu Tubagus Chaeri Wardana sebesar Rp 50.083.474.826," lanjut Afri.



Selain itu, dalam surat dakwaan disebut berbagai pihak yang menerima uang dari hasil korupsi Atut ini. Ada Yuni Astuti yang menerima Rp 23,3 miliar, kemudian Djadja Buddy Suhardja Rp 590 juta, dan Ajat Drajat Rp 345 juta. Rano Karno juga disebut menerima Rp 300 juta, Yogi Adi Prabowo Rp 76,5 juta, Tatan Supardi Rp 63 juta, Abdul Rohman Rp 60 juta, serta Ferga Andriyana Rp 50 juta.



Selanjutnya ada Eki Jaki Nuriman yang menerima Rp 20 juta, Suherman Rp 15,5 juta, Aris Budiman Rp 1,5 juta, dan Sobran Rp 1 juta. Ada pula duit yang diberikan untuk liburan dan uang saku pejabat Dinkes Provinsi Banten, tim survei, panitia pengadaan, dan panitia pemeriksa hasil pekerjaan ke Beijing sebesar Rp 1,6 miliar.



"Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 79.789.124.106,35," jelas Afri saat membacakan dakwaan.



Saat ini Atut sedang menjalani masa pemidanaan 5 tahun penjara karena menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) kala itu, Akil Mochtar. 

(HSF/asp)



Menurut Pendapat Saya :

Apriliana Nurdiani-150101006

Pada dasarnya korupsi sangat merugikan negara dan dapat merusak kesejakteraan bangsa. korupsi adalah tindakan menyimpang yang menyalahgunakan kepercayaan publik dengan menggelapkan keuangan dan perekonomian negara.

Pada kasus korupsi alat kesehatan ini bahaya yang dapat ditimbulkan dari korupsi pada bidang ini pantas disebut sebagai kejahatan kemanusiaan.Bagaimana tidak akibat kurangnya kontrol dari pemerintah pada alat kesehatan tidak mengherankan jika jumlah alat yang tidak berfungsi secara optimal. Penyebab alat tidak berfungsi secara optimal dan karena hal tersebut konsekuensi korupsi alat kesehatan ini berpotensi mengancam keselamatan ribuan bahkan jutaan pasien.Penggunaan alat kesehatan yang tidak layak pakai baik disebabkan oleh kualitas produk maupun sisi perawatan dalam hal ini dapat mengakibatkan hal yang lebih serius yaitu seperti malpraktek.

Jika terjadi malpraktek yang dirugikan adalah pasien karena sudah membayar mahal mereka bukannya sembuh melainkan bertambah parah dan bahkan dapat menyebabkan kematian. Jadi mereka yang melakukan korupsi harus dihukum seberat-beratnya, namun apa daya hukum diindonesia terlalu lemah orang yang korupsi menyuap para penegak hukum untuk meringankan hukuman mereka seperti mengurangi vonis hukumannya ,padahal kesalahan mereka tidak bisa ditolerir dan harus dihukum seberat-beratnya.

Komentar